Akibat berkas vonis dari PN Bandung yang belum masuk ke Pengadilan Tinggi, masa penahanan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan diperpanjang oleh PN Bandung selama 20 hari, mulai 9 Februari 2011 hingga 1 Maret 2011.
Sehingga Ariel harus mendekam lebih lama di Rutan Kebonwaru sebelum dipindahkan ke PN Bandung dan dipenjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
“Penahanan Ariel diperpanjang kembali selama 20 hari. Perpanjangan itu terhitung sejak tanggal 9 Februari 2011. Berkas pengajuan banding terkait vonisnya ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat belum kami terima,” kata Suwardi, Senin (14/02).
Suwardi menambahkan dia belum bisa memastikan waktu berkas Ariel bisa selesai dan segera dilimpahkan ke PT Jabar. Namun dia memperkirakan berkas tersebut akan diterima paling lambat akhir bulan.
No comments:
Post a Comment