Tuesday, February 22, 2011

Masa Penahanan Ariel Diperpanjang

Ariel Peterpan
Akibat berkas vonis dari PN Bandung yang belum masuk ke Pengadilan Tinggi, masa penahanan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan diperpanjang oleh PN Bandung selama 20 hari, mulai 9 Februari 2011 hingga 1 Maret 2011.
Sehingga Ariel harus mendekam lebih lama di Rutan Kebonwaru sebelum dipindahkan ke PN Bandung dan dipenjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
“Penahanan Ariel diperpanjang kembali selama 20 hari. Perpanjangan itu terhitung sejak tanggal 9 Februari 2011. Berkas pengajuan banding terkait vonisnya ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat belum kami terima,” kata Suwardi, Senin (14/02).
Suwardi menambahkan dia belum bisa memastikan waktu berkas Ariel bisa selesai dan segera dilimpahkan ke PT Jabar. Namun dia memperkirakan berkas tersebut akan diterima paling lambat akhir bulan.

No comments:

Post a Comment